Tergambang. Memasuki triwulan ketiga dalam tahun anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2019 mengalokasikan dana untuk Bantuan sosial kepada masyarakat miskin. Bantua yang diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pokok penerima tersebut, dimaksudkan untuk dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. khususnya kebutuhan sembako. Bantuan yang disalurkan tiap triwulan tersebut, sangat membantu warga masyakat miskin dan kurang mampun, sehingga kebutuhan pokok maupun non pokok yang mereka butuhkan sedikit demi sedikit bisa terpenuhi. (Jib)