Artikel

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

12 April 2018 11:51:56  admin  737 Kali Dibaca  Berita Desa

Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa Tergambang

No Nama Jabatan
1 Sarwoto Ketua
2 Tiyarno, S.Pd. Wakil Ketua
3 Darsi Sekretaris
4 Wasono Anggota
5 Ahmad Sakroni, S. Pd. Anggota

Merujuk UU no 6 tahun 2014 tentang Desa 

Bagian Ketujuh

Badan Permusyawaratan Desa

Pasal  55

Badan Permusyawaratan Desa  mempunyai fungsi:

  1. membahas dan  menyepakati  Rancangan  Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan  menyalurkan  aspirasi  masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

 Pasal 56

  • Anggota Badan  Permusyawaratan  Desa  merupakan wakil  dari  penduduk  Desa  berdasarkan  keterwakilan wilayah  yang  pengisiannya  dilakukan  secara demokratis.
  • Masa keanggotaan Badan  Permusyawaratan  Desa selama  6  (enam)  tahun  terhitung  sejak  tanggal pengucapan sumpah/janji.
  • Anggota Badan  Permusyawaratan  Desa  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat  dipilih  untuk  masa keanggotaan  paling  banyak  3  (tiga)  kali  secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.  

 Pasal 62

Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:

  1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. memilih dan dipilih; dan
  5. mendapat tunjangan  dari  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja Desa. 

 Pasal 63

Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:

  1. memegang teguh  dan  mengamalkan  Pancasila, melaksanakan  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik  Indonesia  Tahun  1945,  serta mempertahankan  dan  memelihara  keutuhan  Negara Kesatuan  Republik  Indonesia dan  Bhinneka  Tunggal Ika;
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. menyerap, menampung,  menghimpun,  dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
  4. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  5. menghormati nilai  sosial  budaya  dan  adat  istiadat masyarakat Desa; dan
  6. menjaga norma  dan  etika  dalam  hubungan  kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

 Pasal 64

Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang:

  1. merugikan kepentingan  umum,  meresahkan sekelompok  masyarakat  Desa,  dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang,  dan/atau  jasa  dari  pihak  lain  yang dapat  memengaruhi  keputusan  atau  tindakan  yang akan dilakukannya;
  3. menyalahgunakan wewenang;   melanggar sumpah/janji jabatan;
  4. merangkap jabatan  sebagai  Kepala  Desa  dan perangkat Desa; 
  5. merangkap sebagai anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat Republik  Indonesia,  Dewan  Perwakilan  Daerah Republik Indonesia,  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan  jabatan  lain  yang  ditentukan  dalam  peraturan perundangan-undangan; 
  6. sebagai pelaksana proyek Desa;
  7. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  8. menjadi anggota  dan/atau  pengurus  organisasi terlarang.

 Pasal  65

  • Mekanisme musyawarah Badan  Permusyawaratan Desa sebagai berikut:
  1. musyawarah Badan  Permusyawaratan  Desa dipimpin  oleh pimpinan Badan  Permusyawaratan Desa;  
  2. musyawarah Badan  Permusyawaratan  Desa menyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3  (dua  pertiga)  dari  jumlah  anggota  Badan Permusyawaratan Desa;
  3. pengambilan keputusan dilakukan  dengan  cara musyawarah guna mencapai mufakat;
  4. apabila musyawarah  mufakat  tidak  tercapai, pengambilan    keputusan  dilakukan  dengan  cara pemungutan suara;
  5. pemungutan suara  sebagaimana  dimaksud  dalam huruf  d  dinyatakan  sah  apabila  disetujui  oleh paling  sedikit ½  (satu  perdua)  ditambah  1  (satu) dari  jumlah  anggota  Badan  Permusyawaratan Desa yang hadir; dan hasil musyawarah  Badan  Permusyawaratan Desa  ditetapkan  dengan  keputusan  Badan Permusyawaratan  Desa  dan  dilampiri  notulen musyawarah  yang  dibuat  oleh  sekretaris Badan Permusyawaratan Desa.

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Peta Desa

Sinergi Program

Prodeskel
Website Kabupaten Tuban
Taprose Temanku
Smart Village Tuban

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Dusun Klabang RT 05 RW 02
Desa : Tergambang
Kecamatan : Bancar
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62354
Telepon :
Email : pemdestergambang@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:351
    Kemarin:183
    Total Pengunjung:507.198
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.236.19.251
    Browser:Tidak ditemukan