Artikel

PENGUMUMUAN PENDAFTARAN PERANGKAT DESA TERGAMBANG 2020

17 Februari 2020 13:33:23  admin  776 Kali Dibaca  Berita Desa

PENGUMUMAN

Nomor :002/TPPD.TGB/II/202

A. UMUM

Berdasarkan surat rekomendasi Camat Bancar tanggal 7 Februari 2020 Nomor 140/150/414.404/2020 perihal Pengumuman Pendaftaran Lowongan Perangkat Desa Tergambang, dengan ini disampaikan bahwa di Desa Tergambang Kecamatan Bancar akan dilaksanakan pengisian jabatan Perangkat Desa, maka diberitahukan kepada seluruh warga Desa Tergambang, bahwa telah dibuka pendaftaran untuk menjadi Bakal Calon PerangkatDesa Kepala Urusan Perencanaan DesaTergambang Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban.

Adapun persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Perangkat Desa Tergambang adalah sebagai berikut :

  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia;
  3. berpendidikanpaling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  4. berusia20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, terhitung pada saat pendaftaran;
  5. mampu mengoperasikan komputer;
  6. sehat jasmani, serta bebas dari narkotika dan obat terlarang;
  7. berkelakuan baik;
  8. tidak sedang  dijatuhi  pidana  penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

 B. BERKAS ADMINISTRASI PERSAYARATAN

Bagi yang berminat untuk mencalonkan diri sebagaibakal calon Perangkat  Desa Tergambangharus mengajukan permohonan/pendaftaran secara tertulis diatas kertas bermaterai cukup kepada Kepala Desa melalui Tim Pengangkatan Perangkat Desa dan dilampiri persyaratan administratif sebagai berikut :

  1. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
  2. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
  3. fotokopi Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir atau pengganti ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya pada saat mendaftar;
  4. fotokopi Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinyapada saat mendaftar;
  5. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Desa setempat yang disahkan oleh pejabat berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya pada saat mendaftar;
  6. surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
  7. surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian;
  8. surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri;
  9. surat pernyataan pernah menjalani pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik melalui papan pengumuman Desa, bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi calon yang pernah menjalani pidana penjara;
  10. surat pernyataan sanggup berdomisili di wilayah Dusun setempat, khusus bagi calon Kepala Dusun yang melamar di Dusun lain dan masih dalam wilayah satu Desa; dan
  11. pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm.

 C. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

Pengumuman dibuka mulai hari Selasa tanggal 03 Maret 2020  dan ditutup pada hari Senin  tanggal 16 Maret 2020

  • Hari Senin s.d. Kamis pukul : 07.00 WIB s.d. 15.30 WIB
  • Hari Jumat     pukul : 07.00 WIB s.d. 14.30 WIB

D. TEMPAT PENDAFTARAN :

Penerimaan pendaftaran bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan oleh Tim Pengangkatan Perangkat Desa setiap hari dan jam kerja Pemerintah Desa, bertempat di Sekretariat Tim Pengangkatan Perangkat Desa yaitu di Balai Desa Tergambang Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban.

E. KETENTUAN LAIN :

Pendaftar bakal calon Perangkat Desa harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai tersebut  diatas,  dibuat dalam rangkap 3 ( tiga ) dan disampaikan kepada Tim Pengangkatan Perangkat Desa paling lambat pada saat penutupan pengumuman pendaftaran.

 F. PENUTUP :

Demikian pengumuman pendaftaran bakal calon Perangkat Desa, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Informasi tentang pengumuman ini juga bisa dilihat di Balai Desa Tergambang dan fasilitas umum di Desa Tergambang. (Jib)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Peta Desa

Sinergi Program

Prodeskel
Website Kabupaten Tuban
Taprose Temanku
Smart Village Tuban

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Dusun Klabang RT 05 RW 02
Desa : Tergambang
Kecamatan : Bancar
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62354
Telepon :
Email : pemdestergambang@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:113
    Kemarin:166
    Total Pengunjung:515.176
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.191.216.163
    Browser:Tidak ditemukan