Kependudukan. Salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat secara umum adalah administrasi kependudukan. Dimulai dari Akta, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terkadang tanpa kendala atau terkadang menemui kendala dalam proses pengurusan. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tentang kependudukan dan catatan sipil, Pemerintah desa Tergambang melalui APBDes memberikan penyuluhan pada Selasa, 10 Desember 2019 kepada masyarakat tentang bagaimana kependudukan dan catatan sipil.
Hadir dalam acara tersebut, Bapak Mugondo dan Heru, bidang Kependudukan dan bidang SIAK Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban, memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang bagaimana cara dan apa saja syarat dalam pengurusan kependudukan. kemudian bagaiamana solusi jika terjadi kendala dalam proses pengurusan. Karena tidak menutup kemungkinan, diperlukan proses Sidang di Pengadilan agama atau Pengadilan Negeri jika terjadi pembetulan atau perubahan nama tertentu.
Penyuluhan tersebut disambut positif oleh warga masyarakat karena dapat menjadi wadah pengetahuan dan konsultasi secara langsung pada ahlinya. Camat Bancar, Ir. Suwasis, yang juga dalam acara tersebut, memberikan sambutan baik atas terselenggaranya acara tersebut. (Jib)