Tergambang. Panitia Pilkades desa Tergambang mengadakan sosialisasi dengan mengundang seluruh warga masyarakat Desa Tergambang, baik warga dusun Klabang maupun warga dusun Tergambang. Sosialisasi yang dilaksanakan dua kali tersebut, pada Rabu, 6 Maret 2019 yang bertempat di Balai Desa Tergambang dan Senin, 11 Maret 2019 yang bertempat di Balai Dusun Tergambang tersebut dihadiri oleh seluruh warga.
Hadir dalam acara tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Tergambang yang memebrikan pesan penting untuk sama-sama mengawal Pemilu 2019 dan Pilkades Seretak 2019 dengan rukun, aman, serta damai. Camat Bancar, Ir. Suwasis dalam sambutanya menyampaikan beberapa hal penting tentang mekanisme dan tata cara yang ada dalam Peraturan Bupati no 20 Tahun 2019 tentang Pilkades.
Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Bapak Rasmani, S. Pd., M.Pd., Ketua Panitia Pilkades Desa Tergambang secara detail disampaikan tentang rangkaian jadwal pelaksanaan pilkades, mekanisme penyusunan Daftar Pemilih sementara (DPS), Pencocokan dan Penelitian DPS (Coklit DPS), hingga DPTb dan DPT. Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan tentang keriteria pemilih sebagai berikut :
1. Harus terdaftar dalam DPT
2. Pemilih Pemula dengan kelahiran minimal 10 Juli 2002
3. Pemilih pindahan maksimal tanggal 21 September 2018 (6 bulan sebelum DPS ditetapkan)
Selain itu, beliau juga memaparkan tentang syarat-syarat bagi warga masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa. Semoga sosialisasi tersebut bermanfaat dan dapat difahami oelh masyaratak. (Jib)