Tergambang. Sebanyak 1477 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Desa Tergambang tahun 2019 akan menggunakan hak pilihnya pada Rabu, 10 Juli 2019. Jumlah tersebut telah melalui tahapan demi tahapan dan verifikasi oleh panitia. Dari Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang dipasang dibeberapa titik strategis untuk bisa secara bersama-sama dicermati oleh warga masyarakat hingga akhirnya ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 5 April 2019.
Memasuki bulan Juni, dari 1477 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) , empat diantaranya tidak bisa menggunakan hak pilihnya dikarenakan pindah domisili baik satu kecamatan maupun luar kecamatan, serta kepindahan tersebut secara resmi telah tercata dalam sistem administrasi kependudukan. Empat pemilih tersebut adalah sebagai berikut :
1. Fathoni, warga RT 05 RW 02
2. Siti Ulul, warga RT 01 RW 01
3. Ramu, warga RT 03 RW 01
4. Cicik Lestari, warga RT 08/ RW 03
Keempat pemilih tersebut tidak berhat mendapatkan undangan untuk menggunakan hak pilihnya pada Rabu, 10 Juli 2019 mendatang. (Jib)