Artikel

PINDAH DOMISILI, EMPAT PEMILIH TAK BISA GUNAKAN HAK PILIHNYA

02 Juli 2019 10:38:16  admin  848 Kali Dibaca  Berita Desa

Tergambang. Sebanyak 1477 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Desa Tergambang tahun 2019 akan menggunakan hak pilihnya pada Rabu, 10 Juli 2019. Jumlah tersebut telah melalui tahapan demi tahapan dan verifikasi oleh panitia. Dari Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan  Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang dipasang dibeberapa titik strategis untuk bisa secara bersama-sama dicermati oleh warga masyarakat hingga akhirnya ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 5 April 2019. 

Memasuki bulan Juni, dari 1477 pemilih yang terdaftar dalam  Daftar Pemilih Tetap (DPT) , empat diantaranya tidak bisa menggunakan hak pilihnya dikarenakan pindah domisili baik satu kecamatan maupun luar kecamatan, serta kepindahan tersebut secara resmi telah tercata dalam sistem administrasi kependudukan. Empat pemilih tersebut adalah sebagai berikut :

1. Fathoni, warga RT 05 RW 02

2. Siti Ulul, warga RT 01 RW 01

3. Ramu, warga RT 03 RW 01

4. Cicik Lestari, warga RT 08/ RW 03

Keempat pemilih tersebut tidak berhat mendapatkan undangan untuk menggunakan hak pilihnya pada Rabu, 10 Juli 2019 mendatang. (Jib)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Peta Desa

Sinergi Program

Prodeskel
Website Kabupaten Tuban
Taprose Temanku
Smart Village Tuban

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Dusun Klabang RT 05 RW 02
Desa : Tergambang
Kecamatan : Bancar
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62354
Telepon :
Email : pemdestergambang@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:81
    Kemarin:1.081
    Total Pengunjung:516.555
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.144.124.232
    Browser:Tidak ditemukan