Tergambang, Pengisian Perangkat Desa Tergambang dengan Jabatan Kepala Urusan Perencanaan yang seyogyanya Tes dilaksankan pada April 2020, tertunda karena Pandemi Covid 19 yang melanda dunia secara umum. Memasuki triwulan pertama, kelanjutan tahapan pengsian perangkat desa akan dilaksanakan pada 24 Maret 2021 berdasarkan dengan Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban nomor 140/1000/414.106/2021 tentang Pelanksanaan Ujian Calon Perangkat Desa Tahun 2020 dalam Pandemi Covid 19.
Menindak lanjuti surat edaran tersebut, Tim Pengangkatan Perangkat Desa (TPPD) Desa Tergambang melaksanakan rapat intern tim yang selanjutnya mengundang 11 calon perangkat desa yang berhak mengikuti tes pada tanggal 24 Maret 2021. Diantara yang menjadi kewajiban adalah mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker, tidak berkerumun, sampai pelaksanaan Rapid tes dan swab antigen.
Menjadi kewajiban bagi peserta bahwa 3 hari menjelang dilaksanakanya tes, peserta melaksanakan rapid tes dan jika hasil rapid tes menunjukan reaktif, maka calon perangkat desa wajib melaksanakan swab antigen yang jika hasil swabnya menunjukan hasil positif, maka yang bersangkutan dinyatakan Gugur karena sakit.
Hal tersebut menjadi sebuah pakem yang harus diketahui dan dipahami baik oleh TPPD, calon perangkat desa, juga tim pengawas. semoga pelaksanaan tes pengisian perangkat desa dalam masa pandemi diberi kelancaran dan kesehatan. Jib