Stunting menjadi isu nasional yang menjadi konsentrasi pemerintah dari pusat, daerah, hingga desa. Stunting menurut Perpres 72 Tahun 2021 adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang dan tinggi badanya berada dibawah satndard yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Salah satu upaya pencegahan stunting yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Tergambang adalah melaksanakan penimbangan berat badan balita, pemeriksaan tumbuh kembang, juga Pemberitan Makanan Tambahan.Kegiatan tersebut dilakukan setiap bulan pada Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Balita bertempat di Balai Desa dan Balai Dusun.
Dalam pelaksanaan posyandu tersebut, Bidan Desa, Witarotul Ainim, Amd. Keb dibantu Kader Posyandu yang dipimpin oleh Ny. Nur Alifah beserta tim juga sering memberikan sosialisasi dan masukan-masukan bagi ibu balita untuk memperhatikan tumbuh kembang anak-anaknya dan mencukupi kebutuhan sehari-hari dengan makan makanan bergizi. diharapkan dengan kegiatan posyandu tersebut, Desa Tergambang bebas dari Stunting. (Jib)