Tergambang. Pemerintah Desa Tergambang melalui Panitia Pemilihan Ketua RT yang telah ditunjuk, melaksanakan pemilihan ketua RT guna Tertib organisasi Lembaga Desa diwilayah Desa Tergambang. Hal tersebut dilaksanakan karena ada beberapa Ketua RT yang mengundurkan, usia lanjut, dan belum adanya masa jabatan.
Pada Pemilihan Ketua RT kali ini, Pemerintah Desa Tergambang, melalui Tim Pemilihan Ketua RT Desa Tergambang, secara menyeluruh melaksanakan reorganisasi Ketua RT disembilan RT diwilayah Desa Tergmbang, dengan Masa Jabatan 5 tahun terhitung tahun 2021 hingga 2025 dan maskimal menjabat sebanyak dua kali masa jabatan/ 10 tahun (jika terpilih kembali pada periode berikutnya.
Adapun perysaratan untuk mendaftar sebagai Ketua RT adalah sebagai berikut :
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- warga Negara Republik Indonesia dan berdomisili tetap di lokasi RT setempat minimal 1 (satu) tahun berturut-turut;
- berpendidikanpaling rendah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat;
- berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun per 21 Januari 2021;
- sehat jasmani dan rohani;
- dapat membaca dan menulis;
- tidak sedang menjabat sebagai : Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota BPD, Pengurus Partai Politik serta Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya;
- memiliki kemauan, kepedulian dalam rangka pelayanan kemasyarakatan, pemerintahan dan pembangunan, serta sanggup menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
Pendaftaran dibuka mulai hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 dan ditutup pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 dengan ketentuan sebagai berikut :
- Hari Senin d. Kamis pukul : 08.00 WIB s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat d. Sabtu pukul : 08.00 WIB s.d. 11.00 WIB
Penerimaan pendaftaran bakal calon Ketua RT dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Ketua RT setiap hari kerja pada jam sesuai dengan ketentuan diatas, bertempat di Sekretariat Panitia Pemilihan Ketua RT yaitu di Balai Desa Tergambang Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban.
- Pendaftar bakal calon Ketua RT harus melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana tersebut diatas, dibuat dalam rangkap 1 (satu), dimasukkan dalam stopmap warna merah dan disampaikan kepada Panitia Pemilihan Ketua RT paling lambat pada saat penutupan pengumuman pendaftaran;
- Jika sampai dengan batas akhir pendaftaran tidak ada bakal calon yang mendaftar dan/atau hanya ada 1 (satu) bakal calon yang mendaftar, maka akan dibuka pendaftaran tahap II, yaitu tanggal 18 s.d. 21 Januari 2021;
- Jika sampai dengan batas akhir pendaftaran tahap II tidak ada bakal calon yang mendaftardan/atau hanya ada 1 (satu) bakal calon yang mendaftar, maka kebijakan selanjutnya akan ditentukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RT dan Pemerintah Desa Tergambang Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban.
Dengan harapan besar, kedepan Ketua RT yang baru bisa menunjang jalanya Pemerintahan dengan baik dan harmonis. (Jib)