TPPD Desa Tergambang resmi membuka pendaftaran bakal calon perangkat desa dengan jabatan Kepala Dusun Tergambang pada Senin, 26 Juni 2023 pukul 07.00 WIB. Pendaftaran tahap pertama akan dibuka selama 10 hari kerja terhitung sejak 26 Juni 2023 sampai dengan 12 Juli 2023 pukul 07:00 sampai dengan 16:00 WIB.
Bagi yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon Perangkat Desa Tergambang harus mengajukan permohonan/pendaftaran secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup kepada Kepala Desa melalui Tim Pengangkatan Perangkat Desa dan dilampiri persyaratan administratif sebagai berikut :
- surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
- fotokopi Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir atau pengganti ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya pada saat mendaftar;
- fotokopi Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya pada saat mendaftar;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Desa setempat yang disahkan oleh pejabat berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya pada saat mendaftar;
- surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
- surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian;
- surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri;
- surat pernyataan pernah menjalani pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik melalui papan pengumuman Desa, bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi calon yang pernah menjalani pidana penjara;
- surat pernyataan sanggup bertempat tinggal dan menetap/berdomisili di wilayah kerjanya; dan
- pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm.
Format surat pernyataan 1, 2 dan 10 disediakan contoh oleh panitia.
Download Lampiran:
Pengumuman